KARO WAHANANEWS CO Merek - Seorang pria berinisial R (35) warga Desa Sikodon - Kodon Kecamatan Merek Kabupaten Karo tidak dapat berkutik ketika diamankan anggota Satres Narkoba Polres Karo saat mengendarai sepmor di Jalan Desa Naga Lingga, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Pasalnya R dicurigai memiliki narkoba jenis sabu-sabu sehingga dilakukan penggeledahan dan petugas mendapatkan sabu yang disimpan R di bagasi sepmor yang ditungganginya,akibatnya tersangka berhadapan dengan penegak hukum dan nginap geratis di Hotel Prodeo.
Baca Juga:
Dukung Kualitas Pendidikan & Spiritual, PLN Beri Bantuan Sarana Prasarana Pendidikan dan Ibadah di Gunung Putri
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,SH,SIK,MM, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha membenarkan adanya penangkapan terhadap R terkait Kasus sabu-sabu pada hari Minggu [14/9/2025] sekira pukul 01:20 Wib
Dijelaskannya,penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dilakukan oleh tersangka sehingga ditindak lanjuti.
Untuk memastikan informasi itu ,Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Ipda Romy Ginting, S.H langsung bergerak dan melakukan pengintaian diseputar Jalan Desa Naga Lingga Kecamatan Merek.
Baca Juga:
Tuntut Tutup PT Gruti, Ratusan Warga Demo ke DPRD, Bupati dan Polres Dairi
Begitu tersangka melintas dilokasi dengan.menunggangi sepmor jenis Honda Spacy,petugas langsung menghentikan lajunya dan mengamankan R.
Saat digeledah,ditemukan barang bukti sabu- sabu sebanyak 6 paket dengan berat netto 9,32 gram.
Untuk proses selanjutnya,tersangka R langsung digiring menuju Polres Karo untuk dilakukan.proses hukum,dari pengakuan R kepada petugas ,bahwa sabu yang dia bawa ini akan diedarkan kepada pembeli diseputaran Kecamatan Merek,akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun."jelasnya kepada Media Kamis [ 18/9/2025] di Polres Karo.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]