Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun."jelasnya kepada Media Kamis [ 18/9/2025] di Polres Karo.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]