WahanaNews-Karo | Nasib apes dialami ALS Alias Pa Gadung (59), harus terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk sel lagi. Pasalnya Warga Desa Bukit Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten karo ini, Senin (8/5/2023) sekira jam 14.30 WIB, diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Karo terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditanamnya diladang miliknya di perladangan Juma Tebing Desa Bukit.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry D B Tobing, SH, membenarkan terkait penangkapan itu. Dijelaskannya bahwa, ALS Alias Pa Gadung menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti.
Baca Juga:
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Setelah itu, personel langsung melakukan pengintaian keberadaan pemilik ladang ganja tersebut sehingga dilakukan pengintaian di sekitar lokasi perladangan juma Tebing Desa Bukit Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo.
Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Karo melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada disekitaran ladang ganja tersebut sehingga diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan disekitar TKP ditemukan 24 batang pohon ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji. Selain itu jjuga ditemukan narkotika jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih dan ganja meliputi daun batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di perladangan perjumaan Tebing.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
Dari hasil interogasi, Pa Gadung mengaku Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang ditemukan di ladang miliknya.
Dari pengakuannya, bahwa dia ada memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan didalam rumahnya, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.
"Kini Pa Gadung sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Karo untuk diproses hukum dan fijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Henry Jumat (12/5/2023). [Hk]