WahanaNews-Karo | Lobang yang terdapat di ruas jalan nasional Medan - Kuta Cane Km 154,9 di Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo memakan korban seorang pelajar yang mengalami patah tulang kaki sebelah kiri, setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh akibat melintasi lobang bekas korekan aspal ketika pulang dari sekolah, pada hari Selasa (21/3/2023).
Adalah Marko Simbolon (14) warga Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, ia terpaksa terpaksa dilarikan ke Puskesmas Lau Baleng untuk mendapatkan pertolongan akibat mengalami luka-luka dan patah tulang kaki sebelah kiri.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Karena mengalami cukup serius, pelajar yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi. Karena tulang betis kaki disebelah kiri mengalami patah dua, selanjutnya Marko dibawa pihak keluarga ke dukun patah tulang untuk menjalani pengobatan alternatif.
Menurut pihak keluarga, korban Marko saat ini berada di rumah pengobatan alternatif dukun patah tulang di Kecamatan Tigapanah, Kamis (23/3) sekira pukul 10.00 WIB.
"Karena tulang kakinya patah maka kami bawa kesini (dukun patah tulang) dia mengalami kecelakaan saat pulang sekolah," ujar Beru Barus ibu kandung korban.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Begitu juga informasi yang berhasil di himpun dari salah seorang warga, bahwa kejadian menimpa Marko dikarenakan jalan berlobang. Aspal hotmix di ruas jalan tersebut dikupas untuk rencana perbaikan dari pihak Balai Besar Perbaikan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
"Setelah pekerja mengupas aspal hotmix itu sudah dua Minggu dan belum ada tanda-tanda perbaikan kembali, sehingga kondisi jalan semakin rusak parah akibat dilintasi kendaraan berat," kata warga sekitar lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, masyarakat meminta agar pihak BBPJN Sumut segera melakukan pengaspalan kembali terhadap ruas jalan yang sudah dikorek tersebut. Jangan sampai korban bertambah terus, akibat kelalaian pihak BBPJN dan pihak BBPJN harus tanggung jawab," jelas warga.
Menurut pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta rupiah. [rum]