DanauToba.Wahananews.co, Samosir - Bupati Samosir bersama dengan DPRD Kabupaten Samosir menandatangani Rancangan Peraturan Daerah P-APBD untuk tahun 2023, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan ini dipimpin oleh Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, Ketua DPRD, Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon, dan Pantas M. Sinaga dalam sesi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang dilaksanakan di Gedung DPRD pada tanggal 26 September.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Pastikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terpenuhi Pascabencana
Rapat Paripurna yang dikomandani oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, memberikan wadah bagi masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan maupun pernyataan mereka. Fraksi NasDem, Kebangkitan Bangsa, Golkar, Nurani Demokrat Indonesia Raya, dan PDIP, sepakat untuk meratifikasi Ranperda P-APBD 2023 menjadi Perda.
Dalam Perda ini, terdapat Pagu Indikatif perangkat daerah yang mengalami peningkatan dari Rp. 892.723.343.252 menjadi Rp. 959.853.767.076, yang berarti ada peningkatan sebesar Rp. 67.130.423.824.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, mengucapkan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi yang ditunjukkan dalam menyelesaikan Ranperda P-APBD. Akhirnya, rancangan tersebut disetujui dan diresmikan sebagai perda. Ia mengekspresikan apresiasi pada pandangan dan masukan yang diberikan, yang dianggap berseirama dengan kemajuan dan pemantapan pembangunan Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Fransiskus Sukardi Ajak Kolaborasi Semua Pihak untuk Pembangunan Kapuas Hulu
Perda ini diinterpretasikan sebagai tanda komitmen dan keseriusan dalam memastikan implementasi hukum dan perencanaan pembangunan. Vandiko Gultom berdoa agar mereka diberkati dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan, menyatakan bahwa persetujuan bersama atas Perda P-APBD dilakukan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia berharap proses pembahasan anggaran berikutnya juga akan berlangsung tepat waktu dan efektif. Sorta juga mengajak untuk memperhatikan bahwa saran dan masukan dari DPRD dapat diaplikasikan dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Setelah disahkan sebagai Perda, Pemerintah Kabupaten Samosir disarankan untuk segera menerapkan dan memanfaatkan kurun waktu sekitar tiga bulan yang tersisa sehingga program kegiatan yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik hingga akhir tahun ini.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]