WahanaNews-Karo | Seorang ibu rumah tangga diamankan personil Satreskrim Polsekta Berastagi karena mencopet uang milik korban Sri Anita (38) warga belakang Mesjid Raya Kelurahan Tambak Lau Mulgap Kecamatan Berastagi.
Pasalnya, tersangka pelaku berinisial H.Beru Ginting (49) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe diamankan warga, Minggu (6/8/2023) sekira pukul 17.30 WIB, saat hendak melarikan diri seusai mencopet uang milik korban.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Menurut data yang diperoleh wartawan dari Polsekta Berastagi, Senin (7/8/2023), sebelum kejadian ini korban Sri Anita sedang membeli sandal di pusat Pasar Berastagi di kios milik Reni Beru Ginting.
Tanpa disadari korban, pelaku H.Beru Ginting datang ke pusat Pasar Berastagi layaknya seorang pembeli sehingga tidak ada rasa curiga terhadap korban.
Disaat korban sedang asik memilih sandal kesukaannya, disitulah tangan H.Beru Ginting masuk kedalam tas selempang milik korban yang berisikan dompet warna putih berikut uang Rp3,123 juta rupiah. Namun nahas bagi pelaku, disaat tangan pelaku merogoh isi tas milik korban, tiba-tiba korban merasakan sesuatu dan melihat tangan pelaku sedang merogoh tas miliknya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Tak mau harta bendanya berpindah tangan, korban spontan berteriak copet, sehingga tersangka pelaku H.Beru Ginting yang hendak melarikan diri langsung ditangkap warga dan pengunjung pasar.
Kemudian tersangka pelaku langsung diserahkan ke anggota Polsekta Berastagi secara kebetulan melakukan patroli di seputaran TKP.
Selanjutnya H.Beru Ginting dibawa ke Polsekta Berastagi untuk diproses hukum dan korban Sri Anita pun langsung membuat laporan pengaduan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/35/VIII /2023/POLDASU/RES.T KARO/SEK B.TAGI, Tanggal 6 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan diakuinya juga telah melakukan copet sekira bulan April lalu, hasilnya 1 buah tas pedagang sirih milik Nurmaida Boru Situmorang.
Selain mengamankan tersangka pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah, 1 buah dompet kecil, bercorak bunga les merah, 1 buah tas sandang warna cokelat merk Bean Pole.
Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo 53 dari KUHPidana. [Irvan]