WahanaNews-Karo | Rapat Advokasi Peraturan Daerah (Perda) dalam Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihadiri Bupati Karo Cory.S. Sebayang didampingi Sekda Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi dilaksanakan di Kantor Bupati Karo Kamis (22/9/2022).
Rapat pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karo serta menghadirkan ketua tim kerja penyakit paru dan gangguan imunologi dari Kemenkes RI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Dipertemuan itu, Dr. Benget Saragih, M.Epid selaku ketua tim kerja penyakit paru dan gangguan imunologi mengatakan ,volume penjualan rokok Tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari Tahun 2020.
Juga dijelaskannya, bahwa pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu ditegakkan untuk perlindungan kesehatan, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok dan terciptanya lingkungan sehat.
Sementara itu, Bupati Karo Cory.S. Sebayang menyampaikan dukungan penerapan KTR di Kabupaten Karo dan berharap bisa terimplementasi secara komprehensif serta didukung dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam penerapan pelaksanaan KTR.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Regulasi akan kita buat supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Kabupaten Karo, sehingga masyarakat terlindung dari keterpaparan akan asap rokok," jelasnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Caprilus Barus, S.Sos, Kadis Kesehatan drg. Irna Safrina Meliala, M.Kes, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gelora Fajar, SH, MH, Kemenag Kabupaten Karo dan perwakilan dari perangkat daerah. [rum]