WahanaNews-Karo | Adanya dugaan pencemaran nama baik staff perangkat Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, HB (28) warga Dusun I Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bakal dipolisikan.
Pasalnya, HB sengaja merekam video melalui ponsel secara sembunyi-sembunyi hanya untuk menjebak Basita Surbakti, yang katanya meminta uang sebesar Rp 3 juta guna biaya pengurusan KTP, Surat Pindah dan Kartu Keluarga miliknya.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Lebih parahnya lagi, video tersebut telah diviralkan dimedia sosial Tiktok menggunakan akun @banisinuhaji19 dengan caption bertuliskan 'Mengurus Surat Pindah KTP dan KK di Kabupaten Karo Rp 3.000.000 dengan tagar Pemdes dan Capil' serta Hallo Tanah Karoooo'.
Menyangkut hal tersebut tentunya mendapat respon dari Basita Surbakti selaku Kaur Umum dan Tata Usaha Desa, Senin (28/11/2022). Melalui aplikasi WhatsApp resminya kepada wartawan mengatakan, jika dirinya tidak tinggal diam karena telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya sudah laporkan yang bersangkutan dan akun tiktok atas nama akun @banisinuhaji19. Untuk sementara pihak pemerintahan desa yang memanggilnya agar mengklarifikasi video yang disebarkan itu. Kita sudah surati agar hadir di Kantor Kepala Desa besok malam atau Selasa tanggal 29 sekira pukul 20.00 WIB," ujar Basita Surbakti kepada wartawan.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Diceritakannya, sebelum mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil berupa kartu keluarga (KK) dan KTP milik HB dan istrinya, begitu juga dengan akte kelahiran ketiga anak mereka. Awalnya yang bersangkutan menghubungi dirinya agar bantu mengurus semuanya.
"Karena ia minta tolong. Maka kami janjian ketemu di kedai kopi depan kantor kepala desa. Berhubung bersangkutan dan istrinya tidak ada surat kawin dan kartu keluarga masih terpisah atau alamat berbeda. Saya sarankan untuk mengambil surat pindah dulu ke masing-masing daerah asal mereka, baru bisa saya urus," jelasnya.
Namun, tambah Basita lagi, karena merasa jauh dan butuh biaya besar untuk mengambil surat pindah. Maka ia menawarkan bisa meminta secara online ke Disdukcapil daerah asal mereka dengan rincian biayanya.
"Mereka setuju, sebab suami istri ini masing-masing pegang kartu keluarga tersendiri. Suami masih masuk di kartu keluarga orangtuanya di Tapanuli Selatan dan Istri kartu keluarganya alamat di Nias Utara. Nah, setelah saya urus dan selesai dalam jangka waktu empat hari. Saya telpon dia agar mengambil KK-nya dan minta uang sisa biaya karena baru Rp 500 ribu dikasihnya," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Basita, alangkah terkejutnya dirinya. Ketika meminta uang sisa biaya pengurusan, yang bersangkutan malah membatalkan pengurusan dengan alasan terlalu mahal. Padahal dari awal telah dijelaskan dan disepakatinya semua biayanya.
"Saya langsung marah, karena uangnya itu tidak cukup. Saya yang nombok dulu, suratnya itu udah siap. Jadi saya tahan dulu sebelum ia melunaskan biayanya. Rupanya disaat itu, istrinya sengaja merekam video dan memviralkan di tiktok. Yang herannya urusan itu di bulan Agustus, kenapa diviralkannya di bulan November 4 hari yang lalu," bebernya.
Nah, dengan diviralkannya rekaman Vidio itu, tentunya pemerintahan desa dan dirinya sangat keberatan. Apabila hari Selasa besok malam, yang bersangkutan tidak hadir. Ia akan melanjutkannya ke jalur hukum atas pencemaran nama baik.
"Besok Pak Camat juga akan hadir. Babinkamtibmas dan Babinsa serta semua perangkat desa pasti ada, surat penggilan ada tembusannya. Karena ini menyangkut nama baik, apalagi Disdukcapil Karo yang tak tau apa-apa ikut terkena imbas juga," ujarnya mengakhiri sembari mengundang insan pers menghadiri pertemuan klarifikasi dari HB. [rum]