WahanaNews-Karo | Pembangunan ratusan pintu rumah yang diperuntukkan untuk pengungsi warga Desa Gurukinayan Kecamatan Payung korban erupsi Gunung Sinabung yang telah menghabiskan anggaran puluhan Miliar yang dibangun pada Tahun 2017 lalu diduga mangrak.
Pembangunan rumah itu diduga tidak terlepas dari pengawasan oleh Badan Penanggung Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan hingga 6 tahun berlalu perumahan tersebut belum diserah terima kan kepada masyarakat pengungsi Sinabung yang akan menempatinya.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
Pembangunan yang menghabiskan uang negara yang kabarnya jumlahnya mencapai diduga Rp 10,157,400.000 itu tentunya tidak terlepas dari amatan penegak hukum yang sudah mulai mencium aroma dugaan korupsi sehingga Kejari Karo mulai melakukan pemanggilan satu persatu yang terkait dalam pembangunannya.
Diketahui dari warga pengungsi Sinabung Desa Gurukinayan Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan panggilan terhadap beberapa ketua Aron, yakni perwakilan masyarakat dan sejumlah oknum-oknum yang di duga kuat mengetahui aliran dana yang jumlahnya sangat pantastik itu.
"Ada beberapa ketua Aron perwakilan masyarakat dalam penunjukan lokasi dan kontraktor yang membangun rumah kami yang mangkrak ini telah di panggil ke kantor Kejaksaan Negeri Karo," jelas warga pengungsi kepada wartawan, Selasa ( 2/5/2023).
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Tri Sutrisno SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan bernama Ika Lius Nardo Sitepu SH di ruang kerjanya, Selasa ( 2/5/2023) sekira pukul 14:30 WIB kepada wartawan menjelaskan bahwa Kejari Karo telah melakukan klarifikasi terhadap 11 kelompok Aron pembangunan atau yang melaksanakan pembangunan rumah tersebut.
"Selain ketua kelompok Aron, kami juga telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, intinya kita akan mengungkap kasus ini agar semua jelas," terangnya.
"Jika sudah ditemukan tindak pidananya, maka pelaku yang menyebabkan mangkraknya pembangunan perumahan pengungsi itu sudah pasti kita kejar dan ditindak," pungkas Kasi Intel itu. [Hk]