WahanaNews-Karo | Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, dua diduga pelaku pembunuhan seorang nenek bernama Salinah Boru Tambun (83) setelah seminggu kabur dan diburu pihak kepolisian akhirnya ditangkap dari tempat persembunyianya.
Informasi yang dihimpun diduga pelaku merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Jamando Sipayung (25) dan Melina Boru Simanjuntak (51), sementara korban bernama Salinah Boru Tambun (83) Warga Desa Merek Kecamatan Merek.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Taman Raja Batu Madina
Kanit Reskrim Polsek Tiga Panah bernama Ipda R.Situmeang ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 12:00 WIB membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri ini bernama Jamando Sipayung (25) warga Desa Luppat Nihiri Kelurahan Puli Buah Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun dan Melina Boru Simanjuntak (51) Warga Desa Raya Usang Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun," katanya.
Terang R Situmeang, pasutri ini ditangkap dari salah satu tempat persembunyianya pada hari Rabu (12/7/2023) sekira pukul 02:00 WIB di Dusun IV Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Soroti Remaja Bunuh Ayah-Nenek, Menteri PPA Sebut Pelaku Rajin Ibadah
"Saat diintrogasi, pasutri ini melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan sekaligus melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga korbannya meninggal dunia," akunya.
Jelas R Situmeang, kedua tersangka ini bekerja sebagai buruh tani, pasutri ini mengontrak rumah petak korban dibelakang rumahnya berkisar satu tahun lamanya.
"Awal terjadinya pembunuhan ini pelaku merasa sakit karena Boru Tambun menagih uang sewa rumah yang tidak dibayar pelaku sehingga berencana menghabisinya," ujar Situmeang menirukan ucapan pelaku.
"Setelah menghabisi korban, pelaku mencuri barang berharga berupa emas seperti gelang,cincin, kalung dan anting-anting dan langsung kabur. Namun sejumlah uang hasil kejahatannya berhasil diamankan, pelaku dijerat dengan pasal 340 subs pasal 365 Ayat (3) Lebih subs Pasal 338 dari KUHPidana," pungkasnya. [Hk]