WahanaNews-Karo | Seorang laki-laki berinisial AB (36) warga desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo pasrah saat ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Karo, pasalnya ia ditangkap karen duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah diamankan, polisi langsung menggeledah tubuh pelaku dan ditemukan sabu sehingga diboyong ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sida utar,SH.SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing,SH yang dispaikan Kasi Humas Polres Karo, Kamis (30/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB membenarkan penangkapan itu.
Baca Juga:
Mayat dalam Tas di Karo: Dua Polisi Terlibat, Pelaku Utama Minta Bantuan
Pelaku berinisial AB warga Kecamatan Lau Baleng ditangkap pada hari Jumat (24/6/2022) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan L Renun Desa Lau Baleng, Kecamatan. Lau Baleng tepatnya di pinggir jalan setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima.
Adapun barang bukti yang diamankan dari AB yakni, 5 paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat Brutto 0,97 gram, 1 buah kotak plastik, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 12 buah plastik bening dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar 100 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkotika sabu sabu.
"Kini AB sudah diamankan berikut sabu miliknya untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan dugaan dia sebagai pengedar," jelasnya. [rum]