Karo.WahanaNews.co, Lau Baleng - Salah seorang pegawai PT. Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, AK (22) nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang sebesar Rp30.223.800 ratus ribu (Tiga puluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus) sehingga PT. Indarco Prismatama Gerai Minimarket Indomaret mengalami kerugian.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Atas perbuatannya, A warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh ini terpaksa berhenti bekerja dan masuk penjara nginap gratis lagi di sel Polsek Mardinding sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU.
Dijelaskan Kapolres Karo
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Mardingding AKP Donal Tambunan, S.H, penangkapan pelaku berinisial AK atas adanya laporan dari PT. Indomarco Prismatama dan langsung dilakukan penyelidikan.
Dijelaskannya, awal diketahuinya penggelapan dilakukan A pada hari Senin (17/9/2023) beberapa hari lalu sekira jam 10.00 WIB, salah satu karyawan Indomaret berinisial AK mengecek isi brankas hasil uang penjualan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Seharusnya didalam brankas itu ada uang sebesar tigapuluh juta dua ratus dua puluh tiga delapan ratus rupiah, ternyata tidak ada sama sekali.
Ketika dipertanyakan, AK yang dipercayakan sebagai kepala PT Indomarco Prismatama Indomaret itu, mengaku telah mengambilnya dan uangnya sudah habis digunakannya.
"Sudah tau salah, AK bukannya ada niatnya untuk mengembalikan uang tersebut, dia malahan kabur ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama melaporkan kejadian penggelapan ke Mapolsek Mardinding," jelas Kapolsek kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Disambungnya lagi, setelah dilakukan penyelidikan keberadaan AK diketahui sehingga dilakukan koordinasi dengan
Ditreskrimum Polda Aceh dan mengirimkan Data DPO, sehingga AK berhasil diamankan dari Kelurahan Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
"Saat ini AK, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik, AK dijerat dengan pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara tentang tindak pidana penggelapan, jelas Kapolsek.
[Redaktur : Irvan Rumapea]