WahanaNews-Karo | Tersangka pelaku penyekapan disertai perampokan terhadap klinik Mitra Keluarga di Jalan Kolam Renang Gang Teladan I Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi berhasil dicuduk Sat Reskrim Polres Karo dan Polsekta Berastagi.
Tersangka berinisial DRS diciduk dari rumahnya di Jalan Kolam Renang Berastagi tak jauh dari lokasi kejadian tidak kurang dari 12 jam setelah melakukan aksinya.
Baca Juga:
Begal Taksi Online di Jakbar Gagal, Karena Portal Komplek Ditutup Semua
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) sekira jam 09:00 WIB, membenarkan telah mengamankan pelaku.
"Pelaku ini berhasil diamankan pada Senin (8/5/2023) dari kediamannya."ujarnya.
Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Polres Karo untuk dimintai keterangannya.
Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Berastagi ini atas kerja keras dari tim Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi.
Baca Juga:
Aksi Maling di Palmerah Kepergok Warga, Maling Motor Umbar Tembakan
Sebelumnya, didapatkan laporan tentang kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi dan korbannya bernama Ariya Beru Tarigan (58) Warga Jalan Kolam Renang Gang Teladan Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi yang terjadi pada hari Minggu (6/5/2023) sekira jam 17;05 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku yang melakukan aksi tersebut berinisial DRS warga Jalan Kolam Renang Berastagi.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat pelaku melakukan perampokan. Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik itu.
Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar 1.626 ribu rupiah,1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.
Dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. [Hk]