WahanaNews-Karo | Melarikan diri setelah menikam korbannya Epidonta Sinulingga (34)warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo sehingga meninggal dunia, akhirnya pelaku berinisial MLS (61) warga desa yang sama akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karo.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada hari Kamis (13/10) beberapa hari lalu sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya disalah satu kedai tuak di desa Lingga.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, SH, membenarkan adanya peristiwa penikaman yang dialami Epindonta Sinulingga sehingga meninggal dunia Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB disalah satu kedai tuak di desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : A / 879/ X/ 2022/ SPKT/ POLSEK S. EMPAT/ POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.
Terkait kasus ini, pihak Reskrim Polres Karo langsung menindak lanjutinya, dimana setelah kejadian, oelaku berinisial MLS sempat melarikan diri selama tiga hari. "Kini pelaku sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Lanjut disampaikannya, saat kejadian, sekira pukul 23.00 WIB korban bersama MLS, DG, DG datang ke kedai tuak tersebut dengan tujuan untuk meminum tuak.
Beberapa saat kemudian entah apa penyebabnya korban dan MLS cekcok sehingga keduanya berkelahi. Karena kalah, MLS langsung mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya sebanyak 2 kali ke arah tubuh korban dan mengenai bagian dada dan perut korban, sehingga korban langsung terkapar dengan berlumuran darah.
Dengan kondisi yang sudah berlumuran darah, korban kemudian meminta tolong kepada saksi berinisial DG untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe, namun nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
"Terkait kasus ini,pihak Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan sempat melarikan diri selama 3 hari, Petugas juga mendatangi pihak keluarga pelaku dan menyampaikan untuk tidak merahasiakan keberadaan pelaku.
MLS menyerahkan diri pada hari Minggu(16/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB setelah dijemput Personil Polsek Tigapanah dari tempat persembunyiannya dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau dan putih yang terdapar bercak darah.
"Dalam kasus ini MLS dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun, karena perbuatan dan mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Kasat. [rum]