WahanaNews-DanauToba | Sungguh biadap kelakuan salah seorang bapak berinisial PT (37), dia tega diduga mencabuli anaknya sendiri sebut saja namanya Bunga hingga berbadan dua. Sebenarnya, seorang bapak yang berkewajiban menjaga anaknya, namun PT malah merusaknya, sehingga warga Desa Munte Kecamatan Munte ini kini meringkuk dibalik jeruji Polisi.
Menurut Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, didampingi Kanit V UPPA Ipda Sri Wahyuni, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus cabul diketahui pada bulan Juni 2022 lalu.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terduga Pencabulan
"Terkait atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMUT pada Tanggal 13 Januari 2023, langsung ditindak lanjuti dan tepatnya , Jumat(27/1/2023) sekira jam 20.30 WIB,PT diciduk Polisi di Desa Juhar Kecamatan Juhar Kabupaten Karo," jelasnya, Selasa (14/2/2023) kepada wartawan.
Dilanjutnya lagi, kelakuan bejat PT diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu, karena pihak BPBD Desa Kecamatan Munte bersama P2TPA Kabupaten Karo, mendatangi UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo dan melaporkan bahwa ada seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya.
"Namun, keberadaan anak tersebut tidak diketahui keberadaannya dan menurut informasi disembunyikan pihak dari keluarga bapak kandungnya. Setelah adanya laporan itu, UPPA Polres Karo mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi dan diketahui bahwa anak tersebut adalah yang dilaporkan yang sudah dihamili oleh bapak kandungnya sendiri merupakan masyarakat Kecamatan Munthe," ucapnya.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lebih 1 Orang
Selanjutnya Unit V PPA melakukan pencarian keluarganya dan diketahui l, kalau pamannya bernama Benny Kristanto (32) tinggal di Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe dan menghubunginya.
"Tetapi paman korban merasa keberatan karena sarannnya tidak didengarkan keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi sebab keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban hingga ditemukan," ungkapnya.
Sementara itu, ibu kandung korban juga pergi melarikan diri karena tidak tahan, dikarenakan perangai suaminya, selalu berulang melakukan pengganiayaan terhadapnya.
Kini PT sudah diamankan untuk dilakukan prises hukum dan dijerat dengan pasal persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung. [hk]