WahanaNews-Karo | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo melaksanakan sosialisasi dan tata cara pendaftaran badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Suite Pakkar Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi pada Senin (21/11/2022) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Turut hadir anggota KPU Karo Anwar Mega Tarigan, Dewi Afriany Susanti, Rikardo Sitepu, sekretaris KPU Karo Ahmad Jhon Sikumbang, Kasubbag hukum Ekadody, staf Mutiara Br Ginting, Bismi Wahyu Rianto serta puluhan wartawan.
Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan menyampaikan sambutannya, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Jadi, Pendaftaran PPK dan PPS khususnya di Kabupaten Karo, akan dibuka secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA, yang secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022 yang lalu.
"Untuk Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN)," ujar Gemar Tarigan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Lanjut disampaikannya, cara Daftar Akun SIAKBA KPU agar dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024, dan bagi pelamar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA terlebih dahulu.
Ketua KPU juga menyampaikan langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024: Akses laman website siakba.kpu.go.id/login,Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, selanjutnya pelamar diminta untuk login terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar.
Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), masukan Password dan Konfirmasi Password Lalu klik ‘Register’ Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk diverifikasi Email SIAKBA.
Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba pelamar. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA. Untuk syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS, ketua KPU Karo.
Gemar Tarigan juga menyampaikan beberapa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, Warga Negara Indonesia dengan syarat berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan, berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, daftar riwayat hidup serta pas foto berwarna 4X6 .
Jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan:
1.pengumuman(20 November s/d 24 November 2022.
2.penerimaan pendaftaran 20 Nivember s/d 29 November 2022.
3.Penelituan Adm 21 Nov sampai dengan Tanggal1 Desember 2022.
4.Pengumuman hasil penelitian 2 Desember s/d 4 Desember 2022.
5.seleksi tertulis 5 Sesember sampai dengan 7 Desember 2022.
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 8 Desember sampai dengan 10 Desember 2022.
7.Tanggapan dan masukan dari masyrakat 2 Des sampai dengan 10 Desembwr 2022.
8.sesi wawancara 11 Des sampai dengan13 Desember 2022.
9.pengumuman hasil seleksi calon 14 Desember sampai dengan Tanggal 16 Desember 2022.
10.penetapan Tanggal 16 Desember.
11.Pelantikan Tanggal 4 Januari 2023.
Terkait dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 yang menyatakan tidak boleh menduduki jabatan dua pada jabatan yang sama, saat ini sudah ada peraturan baru yakni PKPU nomor 08 tahun 2022 yang membolehkan lebih dari dua periode pun bisa untuk mendaftar.
"Untuk itulah makanya KPU Karo dengan gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya media untuk bisa mempublikasi melalui media kepada masyarakat. Dan bagi daerah yang jaringan sulit atau ada para pelamar kurang paham masuk ke aplikasi, bisa langsung datang ke KPU Karo dan kita akan bantu untuk mendaftarkan diri," pungkasnya. [rum]