TanahKaro.WahanaNews.co, Barusjahe - Polisi menangkap diduga pelaku pencurian mobil milik Yogi Helarly Ompusunggu. Diketahui diduga pelaku berinsial PS Warga Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo.
Informasi yang dihimpun diduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 329 / IX / 2023 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara Tanggal 5 September 2023, atas nama Yogi Helarly Ompusunggu selaku korban.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan terkait adanya laporan langsung ditindak lanjuti dan tersangka berinisial PS (43) warga Kecamatan Barusjahe ditangkap di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil jenis L300 warna coklat tembakau BK 8613 MM," katanya.
Terang Aryya, menurut pngakuan dari korban,Yogi Helarly Ompusunggu, bahwa kejadian terjadi pada hari Senin(4/9/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu ia ada masalah dengan PS sehingga cekcok dan berkelahi di pinggir jalan di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe.
"Saat terjadinya perkelahian, PS mengambil potongan kayu broti dan mengejar Yogi Helarly Ompusunggu, takut celaka sehingga ia pergi meninggalkan PS dan memarkirkan mobil L300 miliknya di TKP saat cekcok," ucapnya menirukan pengakuan korban.
Jelasnya, selang 2 jam kemudian, ia kembali ke TKP dan terkejut tidak melihat lagi mobil L300 begitu juga handphone yang ia tinggal di dalam mobil tersebut.
Baca Juga:
Polisi: Kondisi Pria Tertembak Pelaku Tawuran di Klapanunggal Bogor Kritis
"Atas kejadian itu korban,Yogi Herarly Ompusunggu langsung melaporkannya ke Polres Tanah Karo. Saat ini pelaku PS sudah ditahan di Polres Karo untuk proses Sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kasat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]