WahanaNews-Karo | Satres Narkoba Polres Karo bekerjasama dengan Polsek Tigapanah dalam mengungkap tanaman ganja sebanyak 13 batang di perladangan desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry D. B. Tobing, S.H, kepada wartawan, Jumat (20/3/2023) membenarkan adanya penangkapan salah seorang laki-,laki berinisial PS (48) terkait kasus narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Dijelaskan Tobing, penangkapan dilakukan i berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian personil Satres Narkoba Polres Karo bekerjasama dengan Polsek Tigapanah langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi personil Polsek Tigapanah dan Kepala Desa Kubu Simbelang, langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap PS yang ditemukan sedang berada di perladangan desa Kubu Simbelang.
Selain mengamankan pelaku PS, polisi juga turut mengamankan barang bukti 13 batang pohon ganja dengan ketinggian 8 centi meter hingga 65 centi meter yang tertanam di perladangan milik pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah PS ditemukan barang bukti berupa potongan timah rokok yang berisikan narkotika Golongan I jenis ganja meliputi daun dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang seberat bruto 1,11 gram," papar Kasat Narkoba Polres Karo.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Kepada petugas, PS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. "Kini PS berikut tanaman ganja miliknya sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya. [rum]