WahanaNews-Karo | Satres Narkoba Polres Karo ringkus tiga pelaku narkotika jenis sabu yang menjadi penghubung oleh warga binaan Rutan Kabanjahe yang tengah menjalani masa hukuman.
Menurut informasi yang diterima wartawan dari Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, S.H, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 09.45 WIB kepada wartawan, menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (43), ZM (41) dan ASS (32), dan barang bukti narkotika jenis sabu 50,31 gram diamankan dari lokasi berbeda
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Satres Narkoba Polres Karo mendapat petunjuk adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe.
Dari pengakuan ketiga tersangka ini, menyebutkan bahwa barang bukti sabu 50,31gram itu atas arahan warga binaan rutan Kabanjahe berinisial JG dan JP.
Mendapat pengakuan dari ketiga pelaku, AKP Henry Tobing, langsung melakukan kordinasi dengan Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe dan melakukan pemeriksaan terhadap Narapidana (Napi) berinisial JG dan JP. Dari keduanya petugas menemukan 1 unit HP Android dan 1 unit HP Nokia warna biru.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dengan adanya temuan tersebut, pihak Rutan Kelas II B Kabanjahe, memfasilitasi Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk melakukan pengembangan terhadap peran kedua Napi tersebut dan menetapkan kedua warga binaan tersebut sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika.
Adapun peran dari JG dan JP, merupakan sebagai penghubung bagi ketiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya untuk memasok narkotika jenis sabu ke Tanah Karo. "Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa diruang Sat Res Narkoba Polres Karo," jelas Henry Tobing. [rum]