Wahananews-Karo | Salah seorang warga berinisial JS (43) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo di seputaran bundaran Tugu Bambu Runcing Kabanjahe terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah diamankan Polisi langsung mengeledah dan menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis shabu seberat bruto 10,01 gram.
Baca Juga:
Benarkah Tangisan Pria Lebih Jujur? Simak Penjelasannya
Sabu tersebut dibalut potongan kertas warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan jeket kulit warna hitam yang dikenakan JS bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix.
Dengan adanya barang bukti yang ditemukan sehingga JS warga Desa Batukarang Kecamatan Payung ini langsung diamankan sehingga sabu miliknya gagal edar dan masuk bui lagi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing Minggu (11/6/2023), kepada wartawan menjelaskan bawa JS diamankan pada hari Kamis(8/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun Kecamatan Kabanjahe tepatnya dipinggir jalan bundaran Tugu Bambu Runcing Kabanjahe.
Baca Juga:
Psikologi Pasca Putus: Mengapa Pria Kesulitan Melupakan Mantan Kekasih?
"Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat dan personel langsung mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu dan menangkap pelakunya," jelas AKP Henry.
Dalam kasus ini, JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas AKP Henry. [Hk]