WahanaNews-Karo | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Karo yang diterima oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Senin (29/5/2023).
Penyerahan Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 dari Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan turut serta mendampingi Bupati Karo dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar, Ini Kata BPK
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited kepada BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Dalam kesempatan yang mulia ini, izinkan kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
"Khusus atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Karo telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebanyak empat kali secara berturut-turut," imbuhnya.
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
Bupati Karo berharap, hasil audit ini dapat menjadi motivasi dan penambah semangat kerja seluruh pegawai di jajaran pemerintah Kabupaten Karo baik Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Karo, agar kedepannya lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya. [Hk]