WahanaNews-Karo | Rapat Paripurna Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo, Senin (10/4/2023), di ruang paripurna DPRD Karo menetapkan dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Pada kesempatan tersebut, Bupati Karo Cory.Sebayang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Karo.
"Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo," ujarnya.
"Semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh Tuhan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Karo," pungkas Bupati. [hk]