Wahananews-Karo | Pemecatan Kepala kewilayahan (Kepala Dusun) Desa Rumamis Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo menuai protes, pasalnya surat rekomendasi yang di keluarkan camat yang di tanda-tangani sekretaris Camat Kecamatan Barus Jahe, Rion Ginting SE diduga tidak sesuai dengan peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016.
Sekretaris Camat Kecamatan Barus Jahe, Senin (5/6/2023) sekira pukul14:39 WIB di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa keluarnya rekomendasi pemberhentian dua kepala dusun Desa Rumamis Jaminton Tarigan SPd karena yang bersangkutan jarang hadir ke kantor kepala desa.
Baca Juga:
Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub, PDIP: Sosok Ayah untuk Sumut
"Sementara Edy Tarigan tidak memiliki ijasah yang menyatakan telah lulus sekolah menengah umum (SMA) juga jarang hadir ke kantor, Daftar hadir dilampirkan kepala desa dalam permohonannya meminta surat rekomendasi dari camat," ujar sekcam tersebut
Ketika ditanya tentang kelengkapan berkas administrasi pada saat pendaftaran atau perekrutan sebelum dibuatkan SK pengangkatan kedua kepala dusun tersebut yang seharusnya disampaikan ke bagian pemerintahan kantor camat atau bagian yang menangani berkas berkas perangkat desa.
Sekretaris camat Kecamatan Barus Jahe itu mengatakan dia baru beberapa bulan bertugas sebagai sekcam di Kecamatan tersebut
Baca Juga:
Rekomendasi Golkar, Gibran Siap Tindaklanjuti bersama Prabowo
"Dalam mengeluarkan rekomendasi pemecatan kedua kepala dusun itu, terlebih dahulu saya telah lakukan koordinasi dengan camat," kata Sekcam
Sementara tempat terpisah Edy Tarigan salah satu kepala dusun yang tereliminasi karena keluarnya rekomendasi Camat Kecamatan Barus Jahe mengatakan, telah membuat surat keberatan atas putusan sepihak dari kepala desa dan camat yang akan disampaikan ke DPMD Kabupaten Karo, serta tembusan kepada Bupati atas kesewenang-wenangan melakukan pemecatan sepihak.
"Sampai saat ini, tidak pernah saya terima surat peringatan dari kepala desa. Setahu kami kepala dusun atau kepala kewilayahan tidak wajib hadir setiap hari di kantor kepala desa, Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah," kata Edy Tarigan. [Hk]