Wahananews-Karo | Apes dialami oleh salah seorang warga Jalan Irian Gang Sederhana 2 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe berinisial DAW (28).
Dirinya ditangkap pada Selasa (11/7/2023) sekira pukul 10:30 WIB oleh Sat Res Narkoba Polres Karo saat berada dirumah saudaranya di Jalan Kapten Pala Bangun Gang Selamat Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing SH menjelaskan, bahwa pelaku berinisial DAW ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Pelaku diduga kuat melakukan edar narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Kapten Pala Bangun Gang Selamat Kelurahan Padang Mas," ujarnya.
Setelah ditindak lanjuti, akhirnya tim mengetahui keberadaan pelaku sesuai informasi dan langsung dilakukan penangkapan.
"Saat petugas masuk kedalam rumah itu, DAW langsung membuang plastik hitam kebelakang rumahnya," ucapnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Saat dilakukan penggeledahan terangnya, ditemukan plastik hitam berisikan 2 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah ditimbang sabu itu beratnya seberat bruto 85,04 gram dijadikan barang bukti dan 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam.
Dari pengakuannya,bahwa sabu itu adalah miliknya,selain sabu juga diamankan barang bukti 1 unit handphone android merk realme warna hitam diduga sebagai alat untuk transaksi jual beli narkotika," jelasnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Henry. [Hk]