Tanah Karo.WahanaNews.co - Seorang pria berinisial GLG (28) tak bisa berkutik saat petugas Sat Res Narkoba Polres Karo mendatanginya karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas menemukan 7 paket klip plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 0,21 gram, sebuah timbangan elektronik, sebuah pipet, dan 10 lembar klip plastik kosong ketika mengamankan serta menggeledah GLG. Semua barang tersebut ikut disita sebagai bukti.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Menyusul penemuan itu, Sat Res Narkoba Polres Karo segera membawa tersangka, warga Desa Juhar Ginting, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, ke Polres Karo guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, S.H, menyatakan pihaknya telah mengamankan pria berinisial GLG (28), warga Desa Juhar Ginting, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
"GLG ditangkap di rumahnya di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe," ujar Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Kasat Tobing melanjutkan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya seseorang yang kerap menjual narkotika jenis sabu di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe.
"Setelah menerima informasi, kami segera menyelidiki lokasi dan mengamankan GLG di rumahnya. Dia mengakui bahwa sabu itu miliknya," akunya.
"Saat ini, GLG tengah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk pengusutan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Hendri.