WahanaNews-Karo | Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I di Kabupaten Karo Tahun 2022 melaksanakan sosialisasi di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Letjen Jamin Ginting, Kamis (8/9) sekira pukul 10.00 WIB.
Acara melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Caprilus Barus, Dinas PMD Kabupaten Karo, Camat Se-Kabupaten Karo dan para peserta sosialisasi.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Keputusan Bupati Karo Nomor 141/366/DPMD/Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022.
“Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak ini kiranya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat memunculkan Kepala Desa yang baik, jujur, adil dan selalu taat dalam mengamalkan serta mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujar Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting.
Wakil Bupati juga berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan tekun dan antusias, sehingga dapat bermanfaat bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I di Kabupaten Karo Tahun 2022 dengan aman dan tertib. [rum]
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah