WahanaNews-Karo | Alat pemantau Gunung Sinabung yang dipasang di sekitar perladangan wilayah Desa Sigarang-Garang Kecamatan Naman Teran terbakar pada hari Kamis (1/6/2023), sehingga tidak berfungsi lagi.
Sedangkan penyebab terjadinya kebakaran alat pemantau itu, diduga karena adanya pembakaran rumput ilalang sehingga merembet ke lokasi pemantauan tersebut.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
Mengetahui kebakaran itu Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga bersama Kalak BPBD Juspri Nadeak, Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, Kepala Vulkanologi Armen Putra dan Tim Inafis Polres Tanah Karo langsung tinjau lokasi agar mengetahui penyebabnya.
Padahal alat tersebut, salah satu alat pemantau aktifitas Gunung Sinabung jika terjadi kegempaan maupun jika terjadi erupsi bersekala kecil maupun besar.
Dalam peninjauan tersebut, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga selaku Dan Satgas Gunung Sinabung didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap mengimbau kepada masyarakat atau kepada siapa pun supaya tidak memasuki ke zona merah Gunung Sinabung.
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
"Saya pun berharap kepada masyarakat supaya tidak membakar lahan jika ingin membuka lahan untuk mau bercocok tanam apalagi pada saat ini terjadi musim kemarau, disamping terjadi kebakaran hutan, kita juga bisa di pidana jika kedapatan telah membakar hutan. Jadi sekali lagi saya imbau kepada masyarakat maupun tamu wisata supaya tidak memasuki ke zona merah Gunung Sinabung," ucap Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga
Ditempat terpisah, Armen Putra selaku kepala Vulkanologi Kabupaten Karo ketika dikonfirmasi wartawan terkait kondisi Gunung Sinabung pada saat ini mengatakan, untuk tingkat Gunung Sinabung pada saat ini sudah level II atau waspada.
"Namun kita merekomendasikan kepada masyarakat maupun pengunjung atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak gunung Sinabung, serta radius 4 - 5 km untuk sektoral selatan-timur.