Keterangan Gambar:Tersangka HG berikut pohon ganja 15 batang diamankan ke Polres Karo sebagai barang bukti.
TANAH KARO WAHANA NEWS.CO
Baca Juga:
Panitera PN Surabaya Tegaskan Tolak Uang Suap dari Pengacara Ronald Tannur
Seorang petani berinisial HG (41) warga Desa Sukatendel Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya HG yang sehari- harinya bekerja sebagai petani diciduk anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Karo karena menanam ganja di perladangan Desa Kutambaru Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo Sumut.
Terungkapnya kalau HG menanam tanaman terlarang itu karena warga merasa curiga melihat aktivitas tersangka sehari-harinya di perladangan tersebut sehingga melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Baca Juga:
HGB Misterius di Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN Siapkan Investigasi Serius
Mendapat info,petugas langsung menyelidikinya dan berhasil mengetahui diapa pemilik tanaman ganja itu dan.langdung menangkapnya pada hari Kamis (9/1/2024) sekira pukul 01:30 Wib.
Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto,SH MH SIK kepada wartawan,Senin (23/1/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap HG (42) warga Desa Sukatendel karena menanam ganja di perladangan Reba Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Sumut.
Petugas menemukan 15 batang ganja dengan ukuran 42 hingga 210 centi meter yang masih tertanam di ladang milik tersangka dan langsung dicabut untuk diamakan sebagai barang bukti "Ujarnya
Dilanjutnya lagi ,saat dilakukan pengintaian ,tersangka sedang berada dilokasi tanam ganja itu
sehingga Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus dan personel Polsek Payung langsung menyergapnya.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara."tutup Kapolres Karo.
Redaktur [Hadi Kurniawan]