WahanaNews-Karo | Sat Res Narkoba Polres Karo temukan ladang ganja di Jalan tembus Karo Langkat, tepatnya diperladangan Sagan Taneh Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.
Awal terungkapnya tanaman berbahaya ini setelah Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap dua orang warga berinisial GS dan AS keduanya warga Desa Kutarayat Kecamatan Naman Teran pada hari Selasa (26/7/2023) sekira jam 20:00 WIB di seputaran gapura Desa Kutarayat Kecamatan Naman Teran.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman,SH,SIK,MM kepada wartawan,Rabu (26/7/2023) mengatakan dari keduanya didapatkan narkotika jenis ganja berikut pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Gerakan Toduwolo Mopomulo: Menanam untuk Mengatasi Inflasi dan Meningkatkan Kesejahteraan di Gorontalo Utara
"Saat ditangkap keduanya membawa ganja di dalam karung goni," sebutnya.
Disambungnya lagi, setelah GS dan AS diamankan, Polisi lalu melakukan pengembangan malam itu juga dan mengaku ganja itu didapatnya dari perladangan dalam hutan sehingga seser lokasi dan menemukan ganja kurang lebih 203 batang dari berbagai ukuran.
Kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara," jelasnya.
Baca Juga:
PTAR Tanam Mangrove, Warga Tapteng Dapat Manfaat
Kades Kutarayat Kecamatan Naman Teran Satar Ginting Seragih ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/7) sekira jam 16:25 WIB menjelaskan, bahwa ada dua orang warga ditangkap anggota Sat Res Narkoba, Selasa (25/72023) sekira jam 20:00 WIB didekat Gapura Desa Kutarayat.
"Kedua warga itu berinisial GS dan AS," ujarnya. [Hk]