KARO WAHANANEWS.CO. Kabanjahe -Seorang pria berinisial AS [35] warga Labuhan atu Selatan terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Karo.
Pasalnya ,AS diciduk anggota Satres PPA- PPO Polres Karo di Labuhan Batu terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila setelah diduga menyebarkan video pribadi milik korban berinisial L [37].
Baca Juga:
Tuntaskan Pemeriksaan LKPD TA 2025, Bupati Karo Terima Tim BPK RI Perwakilan Sumut
Atas perbuatan AS ,kasusnya bergulir keranah hukum untuk mempertanggung jawabkan ulah yang dibuatnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Senin [30/3/2026)]sekira jam11.00 WIB,dimana pada saat itu korban sedang berada di kedai kopi miliknya di Kecamatan Kabanjahe.
Terungkapnya kasus ini setelah suami korban memberitahukan ,bahwa ia menerima kiriman video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan tersangka.
Baca Juga:
Bahas Krusial Keuangan Daerah,Bupati Karo Hadiri Zoom Meeting Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 Bersama Provinsi Sumut
Divideo tersebut berisi rekaman pribadi korban dengan durasi 12 menit 11 detik dan 19 menit 50 detik, tersangka juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada publik,bahkan, beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman serupa.
Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse PPA - PPO Polres Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S,saat diintrogasi,dia mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten asusila.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta nomor SIM card yang digunakan untuk mengirimkan video tersebut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina Nainggolan S.H, M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.[ Redaktur: Hadi Kurniawan]