KARO WAHANANEWS.CO
Tanah Karo- Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Bupati Karo Let Jen Jamin Ginting No. 17 Kabanjahe. Senin, (24/4/2025).
Baca Juga:
Film Indonesia Pabrik Gula Disambut Meriah di Amerika
Kehadiran Badan Anggaran DPRD dan TPAD langsung disambut Bupati Karo, Brigjen Pol [ Purn ] Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M. Kes, didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, Pj. Sekda Kab. Karo Dr. Drs. Edi Surianta Surbakti, M. Pd, para Asisten Setda Kabupaten Karo dan Kepala OPD terkait serta seluruh tamu undangan.
Merujuk Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pendapatan bagi hasil pajak provinsi.
Bantuan keuangan Provinsi merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dalam APBD Kabupaten/ Kota.
Baca Juga:
Presiden Gelar Open House Hari Ini di Istana, Masyarakat Tak Perlu Daftar
Keberadaan dana bagi hasil provinsi dan bantuan keuangan provinsi memiliki andil sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya, Bupati Karo mengucapkan selamat datang dan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo tetap mengapresiasi upaya peningkatan kinerja yang telah dilakukan, dalam hal ini penyerapan pajak daerah Provinsi Sumatera Utara.
“Pemerintah Kabupaten Karo akan senantiasa memberikan dukungan dalam rangka sinergitas optimalisi penyerapan pajak daerah Sumatera Utara yang berada di lingkungan Kabupaten Karo” ucap Bupati Karo.