WAHANANEWS.CO, Karo - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sampurna Pasaribu (47) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Sumatera Utara.
“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumut, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Fakta Baru, Pembunuh Dina Oktaviani Tolak Transfer dan Paksa Korban Mendatanginya
JPU mengatakan ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang (61), warga Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, lalu Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), warga Desa Rumah Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kemudian, Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang (35) warga Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Ketiga terdakwa masing-masing dalam berkas terpisah, terbukti melakukan pembunuhan dengan memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya,” jelas dia.
Baca Juga:
Isu Santet, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Sekelompok Warga di Tapteng
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena menyebabkan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia, dan perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ucap dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.