WahanaNews-Karo | Berkas perkara kasus penganiayaan korban anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman dan bibinya telah P21 dan segera dilakukan pelimpahan berkasnya Tahap II ke Kejaksaan Negeri Karo.
Sebelumnya, kasus penganiyaan tersebut sempat menjadi pembicaraan hangat warga dan merasa iba melihat kondisi korban karena akibat kekerasan yang dialaminya. Bahkan korban nyaris meregang nyawa dan terpaksa dilakukan perawatan secara intensif beberapa hari di Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk memulihkan kesehatannya.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP JM. Napitupulu, SH didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril Lubis menyampaikan, penanganan perkara kasus penganiayaan anak berinisial A sudah lengkap (P21).
"Berkasnya direncanakan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo," kata Sahril Lubis kepada wartawan, Jumar(11/11/2022) di Mapolres Tanah Karo.
Penyidik menyatakan kalau berkas perkara pelaku atas nama Josis Sembiring dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat : B-1921/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022. Begitu juga berkas perkara pelaku atas nama Pal Mariati juga dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) dengan nomor surat : B-1922/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Karena berkasnya sudah dinyatakannya P21 oleh Kejaksaan, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo," jelas Syahril.
Lanjut disampaikan Sahril Lubis, untuk waktu pelaksanaan tahap II penyidik akan berkoordinasi lanjut dengan pihak Kejaksaan.
Pelaku Josis Sembiring sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal (25/9/2022) lalu, sedangkan istrinya Pal Mariati berstatus tahanan rumah di Desa Gurukinayan Kecamatan Payung karena kondisinya sedang hamil.
"Pal Mariati berstatus Tahanan Rumah di rumah Situasi Sitepu di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo dan dijaga Personil Polres Tanah Karo, sejak Tanggal (28/9/2022) lalu.
Sementara itu, Al Faqih ( 4) yang menjadi korban kekerasan penganiayaan oleh paman dan bibinya, sudah sembuh dan sudah kembali ke ayahnya.
Sekedar mengingatkan ,kasus kekerasan ini dilakukan oleh Josis Sembiring dan istrinya Pal Mariati keduanya warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung tak lain paman dan bibiknya korban bulan lalu.
Atas perbuatannya, Pasutri ini terpaksa berhadapan dengan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. [rum]