KARO WAHANANEWS.CO Munte- Dua terduga sebagai pengedar sabu- sabu diciduk anggota Satres Narboba Polres Karo dan menyita barang buktinya sekaligus.
Kedua tersangka berinisial DM [39] dan BLWS [30] keduanya sebagai petani dan berdomisili di Dusun III Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Pelayanan Kelurahan Kuta Gambir Dairi
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H,S.I.K,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Sabtu [17/1/2026] sekira pukul 06.00 WIB.
Dijelaskannya,adanya penangkapan kedua terdangka ini terkait adanya informasi yang diterima informasi sehingga personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Romi Ginting, S.H. bersama Personel Polsek Munte yang dipimpin IPDA Azis Tarigan.langsung melakukan penindakan"ujarnya.
Baca Juga:
Sentra Terpadu Inten Soeweno Salurkan Bantuan ATENSI untuk 113 PPKS di Kabupaten Sumedang
Barang bukti yang diamankan ,18 paket plastik klip berisi sabu seberat netto 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu pipet plastik sebagai skop, satu tas selempang warna coklat, uang tunai Rp173.000, satu unit handphone Vivo ,satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.
Lanjutnya lagi kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.'ujar Kasat, Senin(26/1) pagi di Mapolres Karo.
]Redaktur: Hadi Kurniawan]