WahanaNews-Karo | Nasip apes dialami Rikky Sinaga (22) kini terpaksa harus merasakan dinginnya ubin sel penjara Polsek Tigapanah.
Sebab, warga Desa Jumala Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi diringkus anggota Reskrim Polsek Tigapanah karena melakukan tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Gejolak di Binjai, Pemuda Sumut Desak Penangkapan Pelaku Pengancaman di Langkat
Menurut data yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Tigapanah Aiptu R. Situmeang kepada wartawan, Rabu (6/4/2022), sekira pukul 12.30 WIB, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di gudang sayur sultan milik Sopian Bahar pada Jumat (21/3/2022) lalu, sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Merek-Sidikalang Desa Merek, Kecamatan Merek.
Dijelaskannya, terkait pencurian itu, korban atas nama Sopian Bahar melaporkannya dengan bukti LP/B/240/III/2022 / SPKT/ SEK Tigapanah/Res Tanah Karo /Polda Sumut Tanggal 21 Maret 2022 tentang, dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (3e) dari KUHPidana.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku, kemudian petugas melihat 1 unit Mobil Kijang Super dengan ciri-ciri yang sama dengan hasil Rekaman CCTV saat melakukan pencurian sehingga dilakukan pengamanan, Rabu (6/4/2022) sekira sekira 07.00 WIB.
Baca Juga:
Polsek Tanah Jawa Ungkap Peredaran Sabu di Hutabayu, Tiga Wanita Ditangkap
Saat diamankan, Rikky Sinaga selaku pemilik mobil mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian di gudang sayur sultan.
"Kini pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya serta satu unit mobil Kijang mini bus BK 1695 YA dan begitu juga saksi atas nama Sultan Andrian Girsang dan Nuraini Boru Munthe telah dimintai keterangannya," pungkasnya. [rum]