WahanaNews-Karo | Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) salah satu kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak kita sebagai warga negara Indonesia yang harus kita laporkan ke dinas terkait Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak sebagai bentuk rasa cinta kepada Tanah Air Republik Indonesia dan ini salah satu kewaniban dan taat akan pajak.
Dalam hal ini Bupati Karo Cory S Sebayang telah melaporkan kewajiban sebagai wajib pajak sebagai bentuk rasa cinta Tanah Air terhadap Indonesia.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Tingkatkan "Cooling System" Jelang Pilkada di Kelurahan Gundaling I
Dijelaskannya, bahwa dia telah melaporkan SPT Tahunan melalui melalui E-Filing, Kamis (11/3/2022), dan hal ini sangat mudah, praktis, dan dapat dilakukan dimana saja sehingga tidak lagi harus datang ke kantor pajak.
Bupati Karo juga tidak lupa untuk menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan kepada seluruh masyarakat Tanah Karo untuk segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunan-nya dan harus diingat sebelum Tanggal 31 Maret 2022 ini, lebih awal lebih baik. [rum]