KARO WAHANANEWS.CO
Tanah Karo - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] Kabupaten Karo Tahun 2024 unaudited diserahkan Bupati Karo Antonius Ginring kepada Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Rabu [26/3/2025] untuk diaudit
Baca Juga:
Story Telling, Torsa dan Turi-turian Aek Rangat Danau Toba
Selain Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan juga ikut menyampaikan laporan keuangan untuk diaudit.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menyatakan bahwa penyerahan laporan keuangan daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintahan Kabupaten Karo siap mendukung seluruh tahapan pemeriksaan dan terbuka atas saran yang membangun dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Usut Kades Minta THR Hingga Rp165 Juta ke Perusahaan
"Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang sempurna, kami mengharapkan tanggapan dan dukungan derta saran dari Bapak Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dalam penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Kadis Kominfo Pemkab Karo Frans Leonardo Surbakti,SSTP kepada wartawan,Kamis [27/3/2025],bahwa Pemkab Karo telah menyerahkan laporan keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara oleh Bupati Karo"Ujarnya.