WahanaNews-Karo | Sebanyak 15 orang Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dilingkungan Pemkab Karo dilantik oleh Bupati Karo, Cory S Sebayang bertempat diaula Kantor Bupati Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (21/3/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tanggal 27 Desember 2021 yang lalu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022. Perubahan ini kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Bahwa perubahan struktur Perangkat Daerah di atas juga merupakan dampak dari Arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan birokrasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Menindak lanjuti ketentuan di atas maka Pemerintah Kabupaten Karo telah melakukan Assessment terhadap 28 orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dilaksanakan pada Tanggal 9 hingga 16 Desember 2021 yang diatur pada PP 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenpan RB 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Sesuai dengan surat Bupati Karo Nomor : 800/0303/BKD/2022 tanggal 10 Februari 2022 perihal Usul Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1003/JP.00.00/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, maka terdapat 26 orang PPT yang telah dapat kita tindaklanjuti dalam menempatkannya karena telah sesuai dengan arah kebijakan. [rum]