KARO WAHANANEWS.CO Tigapanah - Aksi pencurian perangkat telekomunikasi di Tower KBJ-01-037 Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo digagalkan personel Polsek Tigapanah.
Terungkapnya kasus ini bermula alarm tower tersebut berbunyi sehingga mengundang kecurigaan dari pihak pengawas dan melaporkannya ke Polsek Tigapanah.
Baca Juga:
Lucy Kurniasari Usulkan Panja Tata Kelola MBG untuk Benahi Pelaksanaan Program
Mendapat laporan,petugas langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan di sekitarnya dan Polisi memergoki seorang pria bersembunyi di dalam box penyimpanan perangkat tower dan langsung diamankan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., menjelaskan,bahwa kasus ini diketahui pada hari Selasa [14/7/2026] sekira jam 00.30 WIB ketika pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi melalui pelapor, Aspril Hamdani Tumengger [29], datang ke Polsek Tigapanah melaporkan kalau alarm keamanan tower berbunyi dan meminta pendampingan petugas untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pagar kawat berduri telah dipotong dan disekitar mesin power tower juga ditemukan kabel-kabel yang telah dipotong, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut di area tower," ujar AKP Dedy.
Baca Juga:
22 Warga Tambora Terima Sertifikat PTSL, Wali Kota Jakbar Minta Pengawalan Program Terus Diperkuat
Saat memeriksa kotak penyimpanan Subreck Recty, petugas menemukan seorang pria bersembunyi didalamnya. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial HT [37], warga Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu set perangkat Subreck Recty telah dibongkar dan dirusak. Dugaan tersebut juga diakui oleh tersangka, yang kemudian langsung diamankan ke Polsek Tigapanah beserta barang bukti dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tang, obeng, gunting, pisau, tas sandang, potongan kabel hitam sepanjang sekitar 13 meter, potongan kabel power putih sekitar 10 meter, serta satu set Subreck Recty.
Dalam perkara ini, korban merupakan PT Daya Mitra Telekomunikasi [DMT]. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP."Jelasnya .
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]