WahanaNews-Karo | TS (46) warga Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding datang ke Desa Munte, Kecamatan Munte Kabupaten Karo untuk mencari pekerjaan, karena merasa iba, Daniel Purba memberikan pekerjaan kepada TS untuk bekerja di ladangnya.
Selama empat hari bekerja diladang Daniel Purba, TS mulai memutar otak jahatnya dan pada saat kejadian Daniel Purba membawa Sepeda motornya keladang dan saat itu korban fokus bekerja, sedangkan TS mencari kesempatan dan membawa kabur sepeda motor korban.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Menyadari sepeda motornya hilang dicuri oleh TS, Daniel Purba langsung mengadukannya ke Polsek Munte dan kasus inipun langsung ditindak lanjuti dan menyelidiki keberadaan TS.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Dairi, jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran dan mengamankan TS pada hari Kamis (16/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu M. Sahril Lubis mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa (13/9/2022) beberapa hari lalu di Desa Munte Kecamatan Munte.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Munte. Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun," ujarnya. [rum]