WahanNews-Sumut | Salah seorang berinisial BBS (33) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya ia terbukti pengedarkan narkotika jenis ganja kering dan kini merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi Polres Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri D. Tobing, SH kepada wartawan, Kamis (31/3/2022) menjelaskan warga Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tuganderket, Kabupaten Karo INI ditangkap pada hari Jumat (25/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Tanjung Merawa tepatnya di sebuah Kedai Kopi.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sebelum ditangkap, pihak Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo terlebih dahulu mendapat informasi dan langsung ditindak lanjuti.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket/am berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 46,39 gram yang dibalut dengan kertas warna coklat berikut 1 unit Handphone android warna Biru merek Oppo.
Dari hasil interogasi petugas, BBS mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan ditemukan 3 paket/am berisikan narkotika jenis ganja 1 ball diduga berisikan ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 903,30 gram.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Dua plastik asoy warna hijau berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 800,31 gram berada di dalam kamar tidurnya tepatnya di balik tempat tidur," ujarnya.
Dilanjutnya lagi, atas adanya temuan narkotika itu, tersangka mengaku Keseluruhan Narkotika Jenis ganja tersebut adalah miliknya dan petugas langsung mengamankannya ke Polres Karo berikut barang bukri unruk dilakukan proses hukum. [rum]