WahanaNews-Karo | Tidak tau berterima kasih, kata-kata itulah yang pantas disematkan kepada Rian Tupa Sitohang (21). Betapa tidak, sudah diterima berkerja sebagai pelayan Rumah Makan BPK 366 di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, ia malah nekat mencuri uang sebesar Rp 12 juta rupiah serta melarikan Sepmor Yamaha Scorpio warna merah BK 2058 LSA milik majikannya.
Menurut data yang diperoleh wartawan dari Kapolsek Simpang Empat AKP A. Ridwan Harahap, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Togu Siahaan, SH didampingi Juper Aiptu Adrianus Surbakti saat pres liris, Senin (23/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB, membenarkan kasus pencurian itu dan pelaku telah diamankan berikut satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2058 LSA.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Tingkatkan "Cooling System" Jelang Pilkada di Kelurahan Gundaling I
Pemuda asal Tingga Lingga Dairi dan tinggal di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo diciduk anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Karo dari desa Suram Kecamatan Tapung Ulu Kabupaten Kampar Riau, pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Pelaku ini bekerja di Rumah Makan BPK 366 di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat dan melakukan pencurian pada hari Kamis (5/5/2022) sekira pukul 00.04 WIB dari rumah pelapor atas nama Andika Pranda Sembiring dengan LP:359/V/2022/5/Mei 2022/Sektor Simpang Empat Polres Karo.
Lanjut dijelaskannya, setelah melakukan aksinya, Rian Tupa Sihotang langsung melarikan sepeda motor tersebut menuju ke Siantar dan sesampainya di Siantar pelaku langsung main judi ikan-ikan dan selanjutnya meneruskan perjalanannya menuju Desa Tapung Hulu Riau.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota
"Selain mencuri Septor, Rian Tupa juga mencuri uang majikannya sebesar Rp 12 juta rupiah," ujar Iptu Togu Siahaan.
Atas perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Sel Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Alasannya, dia ingin memiliki sepeda motor itu sehingga nekat mencurinya dan dijerat dengan.pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 Tahun," Ungkap Togu Siahaan. [rum]