KARO WAHANANEWS.CO Merdeka - Kasus tewasnya Refael Christio Sihotang [17] warga Jalan Timah Kota Medan akibat penganiayaan sekelompok orang di Pos pengutipan restribusi pendakian Gunung Sibayak Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terungkap.
Sembilan orang telah diamankan dan dijadikan tersangka dan saat ini telah ditahan di sel Polres Karo untuk kelanjutan proses hukum.
Baca Juga:
Curi Perangkat Tower Telekomunikasi KBJ-01-037 Desa Bunuraya ,Pelaku Pencurian Diamankan Polisi Saat Sembunyi Didalam Box
Selain Rafael Cristo Sihotang yang fisniaya,ada juga enam orang pendaki gunung yang dianiaya di Pos tersebut sehingga mengalami luka luka dibagian tubuh mereka
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu [15/7/2026] sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi mengenai seorang remaja yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan sehingga ditindak lanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas, Tabung 12 Kg Turun Rp8.000
"Dari hasil penyelidikan tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat ada enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama.
Perkara pertama merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Rafael Cristio Sihotang [17], remaja asal Kota Medan, meninggal dunia dan perkara kedua kasus penganiayaan terhadap enam korban lainnya, yakni PRP [16], PRP [19], RKF [15] DNP [15], AQ [17] dan SAS [17], serta PRP [19] yang mengalami luka pada bagian kepala."ujar AKBP Pebriandi Haloho.
Lanjutnya lagi,dari hasil penyidikan, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak,dan para pelaku memperoleh informasi bahwa para korban ini diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut.
"Atas informasi itu, para pelaku dan seorang petugas restribusi yang merupakan warga lokal melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Para pelaku juga memperoleh informasi dari para korban mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian mencari dan menjemput Rafael di kawasan Desa Tongging Kecamatan Merek dan membawanya kembali ke lokasi dengan mobil angkutan Kama.
Ditempat tersebut, Rafael mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun kesembilan orang tersangka, yakni RS [30] ASS [26], MFRST [22], AT [23] WS [28], JSE [19], SAR [36], Z, dan OS.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang merek KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang penyidikannya ditangani oleh Satreskrim.
Sementara itu, perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Karo, dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho turut menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana."ujarnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]