KARO WAHANANEWS.CO
Kabanjahe - Kasus penipuan jual beli tanah di jalan Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan menghadirkan terdakwa dan saksi.
Baca Juga:
Ketua MPR Tinjau Aceh, Warga Berharap Pemerintah Segera Bangun Rumah Singgah Sementara
Sidang langsung dipimpin Hakim Ketua Adil Simarmata,SH dua anggota majelis serta Jaksa Penuntut umum Branda Morgan Tarigan,SH serta menghadirkan terdakwa Elisabet Beru Tarigan [ 50]dan saksi Kriston Sembiring Kembaren [ 48] warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk dimintai keterangannya.
Sebelum sidang dimulai ,Maya Beru Surbakti,SH selaku penasehat hukum terdakwa Elisabet Beru Tarigan menjelaskan,bahwa kasus Pidana ini nomor 65/Pid B/2025/PN Kbj dan hari ini mendengarkan keterangan saksi.
Jadi dugaan kita dalam kasus ini ada permainan sehingga klien saya Elisabet Beru Tarigan menjadi korban,bahkan ada beberapa notaris terlibat didalamnya"harapan kami agar kasus ini diungkap agar terang benderang dan siapa yang bermain didalamnya"ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga:
Kerusuhan TMP Kalibata Rugikan Rp1,2 Miliar, Dipicu Kematian Dua Mata Elang
Begitu juga dijelaskan terdakwa,Elisabet Beru Tarigan mengatakan ,bahwa dirinya sengaja jadi tumbal dalam kasus ini .
Diceritakannya,bahwa tanah persilan seluas 600 meter itu terletak di jalan Samura Kecamatan Kabanjahe dibeli dari Ngadino dengan surat akte notaris yang dikeluarkan Notaris Juni sri rejeki Tarigan yang berkantor di Simpang Ujung Aji Berastagi.
Setelah itu saya buat plank di lahan seluas 600 meter persegi itu dengan tulisan ,kalau tanah ini dijual sebab surat sudah ada pengalihan nama.
Seiring waktu kemudian ada pembeli bernama Rori Perangin-Angin warga Rambung Deli Serdang dengan harga 2,5 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan kami transaksi di Kedai Kopi Kaban Terminal atas Kabanjahe pada tanggal 11/8/2023 lalu "Kasus ini sudah lama."ujar Elisabet.
Lanjutnya lagi,saat transaksi uang itu bukan sama saya ,tetapi diserahkan kepada seseorang bernama Tomas Ginting "Saya tidak kenal dia dan uang itu tidak ada sama sekali sama saya,saya jujur tidak ada saya terima.
Lanjutnya lagi,sewaktu tanah itu mau dikuasai oleh Rori Perangin -Angin langsung ada yang melarang dan mengatakan tanah itu adalah miliknya.
Tanah itu diakui oleh Thomson Jawak sebagai pemiliknya serta menunjukkan bukti surat sertipikat kepemilikan sehingga terjadi permasalahan"Saya tidak tau tanah itu milik orang lain ,karena Ngadino mengalihkannya atas nama saya.
Atas hal itu,saya diadukan ke Polres Karo dengan dalih penipuan dan saya ditahan hingga diseret ke Pengadilan Negeri Kabanjahe sebagai terdakwa.
Harapan saya ,kiranya majelis Hakim dan JPU dapat mempertimbangkan kasus ini ,karena saya jadi korban,dan uang itu pun tidak ada sama saya." jelasnya.
Begitu juga disampaikan Rivalino Bukit,SH selaku kuasa hukum dari pelapor Rori Perangin-Angin menjelaskan, bahwa kasus ini sudah bergulir dipersidangan dengan terdakwa Elisabet Beru Perangin-Angin." Ini sidang yang ke enam kali.
Lanjutnya lagi,Elisabet dilaporkan oleh Rori Perangin-Angin dalam kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Samura Kabanjahe.
Hari ini Kamis,[19/6/2025] sidang dengan agenda keterangan dari terdakwa dan Minggu depan sidang tuntutan "ujarnya
Redaktur [ Hadi Kurniawan]