Tanah-Karo.WahanaNews.co - KPU Kabupaten Karo menunggu laporan harta kekayaan dari 40 orang calon terpilih untuk DPRD periode 2024-2029. Surat Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 937 Tahun 2024 menuntut semua calon terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya. Namun, hingga kini, belum ada laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KPU Kabupaten Karo, Hendra Lias Sinulingga, menyatakan bahwa laporan tersebut sangat penting agar calon terpilih tidak mengalami sanksi, seperti tidak dilantik sebagai anggota DPRD Karo. Laporan harus disampaikan sebanyak 21 hari sebelum pelantikan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Sebanyak 40 orang caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPNnya," kata Komisioner Sinulingga. Jika ada calon yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK, mereka harus juga diserahkan kepada KPU Karo.
KPU Karo telah mendorong para caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN melalui surat kepartainya. Dalam Pasal 46 rancangan PKPU, ditetapkan bahwa calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan harta kekayaan harus disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Untuk diketahui, dalam Pemilu 2024, KPU mewajibkan semua calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan LHKPN. Laporan ini menjadi salah satu syarat dalam pengusulan pelantikan caleg terpilih.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Ketua KPU Karo Rendra Gaule Ginting didipingi oleh anggotanya saat diwawancarai oleh wartawan di Kantor KPU Karo.
Buktinya, jika calon terpilih sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK harus diserahkan kepada KPU. Pihak KPU Karo sudah mendorong para caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN melalui surat kepartainya masing-masing.
Untuk diketahui lebih lanjut tentang prosedur dan syarat pelantikan caleg terpilih, silakan kunjungi situs resmi KPU Kabupaten Karo atau berhubungan langsung dengan pihak berwenang.