KARO WAHANANEWS.CZO Merek - Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Karo,Sabtu [28/3/2026] sekira jam 13:30 wib mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat tikaman senjata tajam dan meninggal dunia.
Peristiwa berdarah ini terjadi di kedai Kopi milik Rolan Malau sehingga warga setempat geger dengan teriakan histeris melihat kejadian itu.
Baca Juga:
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bupati Karo Tabur Benih Ikan Nila di Embung Desa Talimbaru
Kapolsek Tigapanah AKP Dedy S.Ginting,SH ketika dikonfiemasi wartawan membenarkan adanya kejadian itu sedangkan korbannya bernama Karto F.Sagala [49 ] petani warga desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo meninggal dunia.
Sedangkan pelaku bernama Bahtiar Sijabat,Petani warga Desa Situnggaling Kecamatan Merek telah diamankan di Polsek Tigapanah" jelasnya.
Dijelaskannya,adapun kronologis kejadian ini,pada hari Sabtu [28/3/2026] sekira jam 13.20 Wib ketika saksi,Darwin Indra Jaya lagi minum teh bersama Sehat Simarmata dan Marga Simanjorang duduk satu meja di kedai Kopi Milik Rolan Malau.
Baca Juga:
PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk FIFA Series 2026 di Stadion Utama GBK
Namun secara tiba -tiba kami di kejutkan kedatangan Bahtiar Sijabat dengan membabi buta menikam dan membacoki korban Karto F.Sagala dengan senjata tajam.
Pada saat kejadian itu Karto F.Sagala duduk satu meja dengan ,Ronal Malau,Kasianus Sinaga warga desa Negeri Tongging dan Boul Simanjuntak warga Desa Situnggaling.
Begitu korban diserang oleh pelaku,korban berusaha menangkis serangan pelaku dan berusaha menyelamatkan diri dan keluar dari Kedai kopi dan akhirnya terjatuh.
Setelah korban jatuh di Jalan Umum pelaku kembali membacok korban dengan sebilah pisau hingga tangannya sebelah kanan Putus
Melihat kejadian itu masyarakat berusaha untuk menghentikan perbuatan pelaku dengan melempar batu ke arah pelaku hingga jatuh di dekat korban.
Selanjutnya Saksi ,Elonsius Sialoho dan Roma Jaya Girsang mengangkat korban serta membawa ke Puskesmas Merek,namum nyawanya tidak dapat diselamatkan
Adapun motif dari kejadian ini ada kabar berhembus didengar pelaku dari masyarakat di kedai kopi bahwa ,tanah milik di Perjalangan Desa Negeri Tongging dibalik namakan atas nama Karto F.Sagala, sehingga pelaku dengan nekat menganiaya korban." Mungkin ini motifnya sehingga terjadi pembacokan" jelas Kapolsek
Adapun barang bukti yang diamankan ,satu bilah pisau bergagang kayu lakban warna Hitam tidak bersarung panjangya 44 Centi meter,satu bilah pisau bergagang kayu warna hitam panjangnya 32 Cm dengan sarung pisau terbuat dari kayu lakban warna hitam.
Dasar laporan Polisi tentang Kejahatan/Pelanggaran yang di temukan No.Pol:LP/A/02/III/2026/SPKT.Un it Reskrim/Sek.Tigapanah/Res.Tanah Karo/Polda Sumut,tanggal,28 Maret 2026 dan saksi juga sudah kita minta keterangannya" jelasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]