WahnaNews-Sumut | Medan Utama FC mempertanyakan keputusan tidak lolosnya Arya Mahendra Sinulingga dalam pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Sumut periode 2022-2027. Klub Liga 3 Sumut itu menduga ada pelanggaran-pelanggaran statuta PSSI dan Asprov PSSI Sumut yang dilanggar pihak penyelenggara dalam penentuan lolos tidaknya bakal calon.
Untuk itu, Medan Utama selaku klub pengusung melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Komisi Banding Pemilihan dan Komite Pemilihan Asprov PSSI Sumut. Hal itu disampaikan Ketua Umum Medan Utama FC, Muhammad Ary Ridho kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:
Gejolak di Binjai, Pemuda Sumut Desak Penangkapan Pelaku Pengancaman di Langkat
"Banyak pelanggaran statuta baik PSSI maupun status Asprov PSSI Sumut yang seharusnya jadi landansan hukum organisasi. Mulai dari proses pelaksanaan penetapan bakal calon, verifikasi sampai proses banding penetapan. Semua tidak terbuka, dan tidak berlandaskan pada persyaratan yang aktual. Jadi kami mengajukan keberatan," kata Ary.
Medan Utama menduga berbagai pelanggaran statuta dari proses awal hingga banding.
Medan Utama diketahui sebagai klub pengusung calon ketua umum Arya Mahendra Sinulingga dan bakal calon wakil ketua umum Effendi Syahputra. Keduanya dinyatakan tidak lolos. Medan Utama lalu mengajukan banding, namun berujung kecewa dengan proses keputusan komite banding.
Baca Juga:
Polsek Tanah Jawa Ungkap Peredaran Sabu di Hutabayu, Tiga Wanita Ditangkap
"Pada tanggal 19 Maret 2022 sesuai dengan agenda penahapan pemilihan dilaksanakan proses sidang banding untuk klarifikasi hal-hal yang dianggap kurang dan tidak memenuhi persyaratan. Namun Medan Utama tidak pernah menerima panggilan atau undangan untuk mengikuti proses itu," kata Ary.
"Komite Banding secara tidak terencana dalam menentukan waktu dan tempat telah melaksanakan rapat komite banding dengan hanya 3 orang komite banding tanpa dihadiri Medan Utama dan komite pemiluhan. Kami anggap pelaksanaan rapat ini tertutup dan akal-ajalan karena pentahapan sidang banding belum pernah terlaksana berdasar statuta Asprov PSSI Sumut melanggar pasa 6, 7, 8 dan 16. Jadi konsekuensinya apa dari pelanggaran statuta ini?" beber anggota TNI AL ini.
Alasan soal tak memiliki KTP Sumut tidak pernah dicantumkan di statuta maupun persyaratan yang disosialisasikan.