WahanaNews-Sumut | Sejumlah anggota Koperasi CU Bahagia di Jalan Bom Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo diduga merasa terzolimi dengan kelakuan pengurus periode 2019 -2021 saat dilakukan pembagian deviden laba kotor koperasi sebesar 5 miliar yang dibagikan kepada nasabah yang jumlahnya 13.600 anggota.
Saat dilakukan pembagian deviden itu hanya sekitar 2 miliar saja untuk semua anggota dan kenyataan itu tidak dapat diterima anggota begitu saja dan telah menimbulkan sejuta tanya kepada pengurus koperasi tersebut.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Melain itu, para anggota juga mempertanyakan tiga aset bergerak kendaraan bermotor yang diketahui atas nama pribadi pengurus CU Bahagia itu dan hal tersebut diatas disampaikan Bastanta Purba, Marikaya Bangun dan Rony Perangin-angin, kepada wartawan dirumahnya Jalan Sudirman Kabanjahe. " Selama 42 tahun CU Bahagia tidak pernah diaudit sehingga perjalanan uang nasabah tidak terarah lagi sebagaimana aturan AD/ART nya," jelas Bastanta Purba diamini anggota yang lain.
Hal senada juga disampaikan Marikaya Bangun, bahwa mereka telah beberapa kali meminta Dinas Koperasi untuk segera menurunkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan buku pengurus. "Yang menjadi pertanyaan kami selaku anggota kenapa pengurus Koperasi CU Bahagia selalu enggan untuk dilakukan audit dari Dinas Koperasi. Dan juga ada apa dengan dinas koperasi yang terkesan mengabaikan surat permohonan tim pengawas untuk segera melakukan audit," katanya.
Ketika masalah ini hendak dikonfirmasi kepada Ketua CU Bahagia periode 2019-2021, Junias Tarigan di kediamannya Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, namun Junias Tarigan tidak berhasil. [rum]