KARO.WAHANANEWS.CO, Kabanjahe – Terungkap pelanggan sindikat prostitusi perdagangan remaji putri di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, disinyalir adalah seorang lelaki pekerja bantuan hukum gerejawi di Kabanjahe.
Lelaki pedofilia ini, RG (27) ikut ditangkap Polres Karo, bersama dengan tiga tersangka sindikat muncikari prostitusi anak, yaitu perempuan, NSS (26) dan dua lelaki dewasa AM (29) dan RS (30).
Baca Juga:
SEI Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Kapal Ikan
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Rasmaju Tarigan, kasus ini terungkap anak korban PN (13), dengan ibunyi melapor ke polres, Kamis (9/1/2025).
“Dari keterangan korban, dia sempat disekap selama sebulan oleh ketika pelaku. Namun korban berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumah, lalu melapor. Dari sini tim reskrim saya kerahkan untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini,” ujar Rasmaju saat temu pers ungkap empat tersangka tindak pidana terhadap anak ini di Mapolres Karo, Jalan No.45, Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025).
Literasi Karo.WahanaNews.co, ada sinyalemen pemesan perdagangan anak sindikat prostitusi NSS ini, dilakukan oleh figur yang semestinya berikan teladan. RG disinyalir pengidap pedofilia yang jika dibuktikan bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dikebiri.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
NSS akui sudah beberapa kali berhasil mendagangkan korban PN kepada sejumlah lelaki hidung-belang.
Disebutkan Rasmaju Tarigan, kepada tersangka CG, pengguna jasa prostitusi anak jaringan NSS ini, oleh Polri dijerat dengan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Literasi, kutipan UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 82 ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sedangkan kepada ketiga mucikari tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dijelaskan Tarigan, dijerat pidana dengan Pasal 83 dan Pasal 88 dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Literasi hukum dari kutipan langsung UU ini adalah, Pasal 83, yaitu “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Kutipan Pasal 76F adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”.
Pasal 88 yakni “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Pasal 76I yakni “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]