Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas kepada Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi
KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Baca Juga:
Tren Kendaraan Listrik Meningkat, Transaksi SPKLU Tembus 300 Ribu Selama RAFI 2026
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.
Adapun kendaraan dinas operasional roda empat yang saat ini digunakan oleh Kejaksaan Negeri Karo merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah [BKAD] Kabupaten Karo.
Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo.
Baca Juga:
Danyonif 125/SMB Ditabalkan Menjadi Merga Ginting, Bupati Karo Menjadi Orang Tua Angkat
Perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 [lima] tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.
Pemerintah Kabupaten Karo juga menegaskan bahwa skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Beru Kaban, ST, M.Eng. kepada wartawan,Jumat [3/4/2026] pagi melalui telepon selulernya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]